
Biaya Balik Nama Sertifikat Warisan dan Hibah: Rincian Lengkap + Cara Hitung (2026)
Hitung sendiri biayanya — gunakan kalkulator biaya balik nama untuk estimasi BPHTB, notaris, dan PNBP secara instan.
Daftar Isi
Mewarisi atau menerima hibah tanah/rumah adalah peristiwa bahagia, tapi proses balik nama sertifikatnya tetap punya biaya yang perlu dihitung. Artikel ini merinci komponen biaya balik nama warisan dan hibah di 2026 beserta cara menghitungnya.
Perbedaan Utama: Warisan vs Hibah
Warisan adalah peralihan hak karena pewaris meninggal dunia. Hibah adalah pemberian dari orang hidup (umumnya orang tua ke anak) saat si pemberi masih hidup. Keduanya dikenai pajak berbeda: warisan biasanya bebas PPh (dengan SKB/PBB terbaru), sedangkan hibah juga bebas PPh bila diberikan ke keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, dengan ketentuan tertentu.
Komponen Biaya Balik Nama
- BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): 5% dari (NJOP - NJOPTKP)
- PPh: umumnya 2,5% dari nilai bruto (khusus warisan/hibah ke keluarga sering dibebaskan dengan surat keterangan)
- Biaya notaris/PPAT: bervariasi, umumnya sekitar 0,5-1% dari nilai transaksi
- PNBP BPN: biaya pendaftaran pemindahan hak (berdasarkan luas dan nilai tanah)
- Biaya cek sertifikat: Rp 50.000
Cara Menghitung BPHTB
Rumus: BPHTB = 5% × (Nilai Perolehan Objek Pajak - NJOPTKP). NJOPTKP bervariasi per daerah (umumnya Rp 60-80 juta di Jabodetabek).
Contoh: tanah warisan senilai Rp 500 juta dengan NJOPTKP Rp 80 juta - BPHTB = 5% × (500.000.000 - 80.000.000) = Rp 21 juta.
Hitung otomatis dengan kalkulator biaya balik nama LapakHunian.
Syarat Dokumen
- Sertifikat asli + fotokopi
- KTP dan KK ahli waris/penerima hibah
- Surat kematian (warisan) atau akta hibah (hibah)
- Surat keterangan ahli waris
- Bukti pelunasan PBB terbaru
- NPWP
Kesimpulan
Total biaya balik nama warisan/hibah sangat tergantung nilai properti, NJOPTKP daerah, dan status pajak. Gunakan kalkulator biaya balik nama untuk estimasi akurat, dan konsultasikan detail perpajakan Anda ke kantor pajak atau notaris.
Admin
Tim Konten LapakHunian
Staff LapakHunian yang fokus menulis panduan properti, simulasi KPR, dan tips kepemilikan rumah pertama yang praktis untuk pembeli di Indonesia.
Artikel Terkait
Baca artikel lainnya yang mungkin Anda minati.

Cara Cek & Bayar PBB Online 2026: Langkah Mudah di HP, Syarat & Cek Tagihan
1 menit baca

Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah & Rumah di BPN: Biaya, Syarat, dan Alur (2026)
2 menit baca

Cara Urus IMB/PBG 2026: Syarat, Biaya & Dokumen untuk Rumah Baru & Renovasi
2 menit baca
Properti Terkait
Jelajahi properti yang mungkin Anda minati di LapakHunian.
Jelajahi Area
Cari properti berdasarkan lokasi favorit Anda.


