Dapatkan update terbaru dan informasi properti eksklusif langsung di email Anda.
Perkirakan total biaya balik nama sertifikat rumah sebelum transaksi: BPHTB, jasa notaris/PPAT, PNBP, dan administrasi BPN.
Rp 800.000.000
Umumnya Rp 60-80 juta tergantung daerah. Cek nilai pastinya di kantor pajak/BPN setempat.
Tarif resmi umumnya 5%.
Umumnya 0,5-1% dari nilai transaksi, bisa dinegosiasi.
Total Perkiraan Biaya Balik Nama
Rp 45.100.000
5.6% dari harga properti
BPHTB (5%)
Rp 37.000.000
5% x nilai kena pajak
Notaris/PPAT
Rp 8.000.000
1% dari harga
PNBP
Rp 50.000
penerimaan negara
Admin BPN
Rp 50.000
pengecekan sertifikat
Dasar pengenaan BPHTB
Nilai transaksi Rp 800.000.000 dikurangi NPOPTKP Rp 60.000.000 = Rp 740.000.000. Sisihkan dana sekitar 5-10% dari harga properti untuk seluruh biaya di luar harga pokok (termasuk PPh final penjual bila ditanggung pembeli).
* Hasil bersifat estimasi. NPOPTKP, tarif notaris, dan kebijakan daerah berbeda-beda. Untuk angka pasti, konsultasikan dengan PPAT/notaris dan Dinas Pendapatan Daerah setempat.
Balik nama berjalan beriringan dengan biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan PPh final penjual sebesar 2,5%. Pelajari rincian lengkapnya di artikel biaya balik nama sertifikat rumah dan pajak jual beli rumah. Sedang merencanakan pembelian? Hitung juga cicilannya di kalkulator simulasi KPR.