
Cara Urus IMB/PBG 2026: Syarat, Biaya & Dokumen untuk Rumah Baru & Renovasi
Daftar Isi
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kini disebut PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dokumen ini wajib dimiliki untuk legalitas bangunan dan sering diminta saat pengajuan KPR, jual beli, maupun balik nama. Artikel ini menjelaskan cara mengurusnya di 2026.
Apa itu PBG?
PBG adalah persetujuan dari pemerintah daerah untuk mendirikan, mengubah, atau merenovasi bangunan. Berbeda dengan IMB lama, PBG kini dikaitkan dengan sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) yang lebih transparan.
Syarat dan Dokumen Pengajuan PBG
- KTP, NPWP, dan surat kuasa (jika diwakilkan).
- Sertifikat tanah atau bukti kepemilikan lahan.
- Gambar denah dan spesifikasi teknis bangunan.
- Surat pernyataan kesediaan menaati peraturan.
- Bukti lunas PBB terakhir.
Alur Pengajuan PBG
- Daftar melalui aplikasi SIMBG atau kantor DPMPTSP setempat.
- Unggah dokumen persyaratan secara online.
- Verifikasi dan pengecekan kelengkapan oleh petugas.
- Terbit PBG setelah memenuhi syarat (bisa memakan waktu beberapa minggu).
Biaya PBG
Biaya dihitung dari luas dan fungsi bangunan serta retribusi daerah setempat. Bervariasi antar kota — dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah tergantung skala bangunan. Rumah tapak kecil umumnya lebih ringan daripada bangunan komersial.
Kenapa Legalitas Penting?
Bangunan tanpa PBG berisiko ditolak saat KPR dan balik nama. Pastikan dokumen lengkap — baca cara cek keaslian sertifikat dan checklist sebelum beli rumah agar terhindar dari masalah legal.
Admin
Tim Konten LapakHunian
Staff LapakHunian yang fokus menulis panduan properti, simulasi KPR, dan tips kepemilikan rumah pertama yang praktis untuk pembeli di Indonesia.
Artikel Terkait
Baca artikel lainnya yang mungkin Anda minati.
Properti Terkait
Jelajahi properti yang mungkin Anda minati di LapakHunian.




